BlockBeats pesan, 31 Maret, pada hari Senin waktu setempat, parlemen Iran mengesahkan sebuah rancangan undang-undang yang bertujuan mengenakan tarif tol kepada kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz. Tarif tol untuk sebuah kapal tanker bisa mencapai hingga 2 juta dolar AS. Menurut laporan media Iran yang mengutip pernyataan pejabat dari Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen Iran, rencana pengaturan pelayaran yang baru juga mencakup larangan agar kapal yang terkait dengan Amerika Serikat, Israel, atau negara-negara yang sebelumnya pernah menerapkan sanksi sepihak terhadap Iran melewati jalur tersebut, sementara biaya tol harus dibayarkan dalam rial Iran. Iran akan bekerja sama dengan Oman untuk menyusun kerangka hukum terkait. Tak lama sebelum rancangan undang-undang disetujui, Gedung Putih menyatakan Amerika Serikat tidak mendukung Iran mengenakan tarif tol. (Jin10)