# Peta Larangan Aset Kripto: Mengapa 51 Negara Harus Menetapkan Zona Larangan?
Dalam dunia koin, sering dikatakan "kebijakan adalah risiko", dan kalimat ini tercermin dengan jelas dalam peta politik global. Menurut statistik terbaru, **sudah ada 51 negara dan wilayah di seluruh dunia yang memberlakukan berbagai tingkat pembatasan terhadap Aset Kripto**.
# # Perbedaan dua larangan
**Larangan Keras (9 Negara)**: Ini berarti "dilarang sama sekali" - tidak boleh ditambang, tidak boleh dimiliki, tidak boleh diperdagangkan, satu ukuran untuk semua. Daftar termasuk: - Aljazair, Bangladesh, Tiongkok, Mesir, Irak, Maroko, Nepal, Qatar, Tunisia
**Penahanan Diri (42 Negara)**: Bank dan lembaga keuangan tidak dapat menyentuh Aset Kripto, bursa tidak dapat beroperasi, tetapi perdagangan pribadi berada dalam area abu-abu hukum. Negara-negara ini termasuk: - Kazakhstan, Tanzania, Kamerun, Turki, Lebanon, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, Indonesia, Bolivia, Nigeria, dan lain-lain
# # Mengapa semua negara harus menetapkan larangan?
Alasan resmi terdengar sama - stabilitas keuangan, perlindungan mata uang kedaulatan, pengendalian modal, anti pencucian uang, anti terorisme. Tetapi kebenaran di baliknya lebih kompleks:
1. **Kecemasan Fiat**: Khawatir Aset Kripto mengalihkan penggunaan mata uang lokal. 2. **Kendali**: Tidak dapat melacak aliran dana, merupakan mimpi buruk bagi bank sentral. 3. **Dampak Sosial**: Pasar berkembang takut kerugian besar yang dialami oleh investor ritel dapat menimbulkan masalah sosial 4. **Konsumsi Sumber Daya**: Biaya listrik dan tekanan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan
Di balik larangan 51 negara ini, sebenarnya adalah **permainan ulang ekologi politik global di era Aset Kripto**.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
# Peta Larangan Aset Kripto: Mengapa 51 Negara Harus Menetapkan Zona Larangan?
Dalam dunia koin, sering dikatakan "kebijakan adalah risiko", dan kalimat ini tercermin dengan jelas dalam peta politik global. Menurut statistik terbaru, **sudah ada 51 negara dan wilayah di seluruh dunia yang memberlakukan berbagai tingkat pembatasan terhadap Aset Kripto**.
# # Perbedaan dua larangan
**Larangan Keras (9 Negara)**: Ini berarti "dilarang sama sekali" - tidak boleh ditambang, tidak boleh dimiliki, tidak boleh diperdagangkan, satu ukuran untuk semua. Daftar termasuk:
- Aljazair, Bangladesh, Tiongkok, Mesir, Irak, Maroko, Nepal, Qatar, Tunisia
**Penahanan Diri (42 Negara)**: Bank dan lembaga keuangan tidak dapat menyentuh Aset Kripto, bursa tidak dapat beroperasi, tetapi perdagangan pribadi berada dalam area abu-abu hukum. Negara-negara ini termasuk:
- Kazakhstan, Tanzania, Kamerun, Turki, Lebanon, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, Indonesia, Bolivia, Nigeria, dan lain-lain
# # Mengapa semua negara harus menetapkan larangan?
Alasan resmi terdengar sama - stabilitas keuangan, perlindungan mata uang kedaulatan, pengendalian modal, anti pencucian uang, anti terorisme. Tetapi kebenaran di baliknya lebih kompleks:
1. **Kecemasan Fiat**: Khawatir Aset Kripto mengalihkan penggunaan mata uang lokal.
2. **Kendali**: Tidak dapat melacak aliran dana, merupakan mimpi buruk bagi bank sentral.
3. **Dampak Sosial**: Pasar berkembang takut kerugian besar yang dialami oleh investor ritel dapat menimbulkan masalah sosial
4. **Konsumsi Sumber Daya**: Biaya listrik dan tekanan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan
Di balik larangan 51 negara ini, sebenarnya adalah **permainan ulang ekologi politik global di era Aset Kripto**.