Ekonomi sudah seburuk itu, operator yang berbaring menghasilkan uang sebanyak itu?
Apakah ini ilegal?
1️⃣ Sudut pandang pengawasan Kementerian Perindustrian dan Teknologi
Sesuai dengan "Peraturan Telekomunikasi", "Undang-Undang Periklanan" dan "Peraturan Pengelolaan Sumber Daya Kode Jaringan Telekomunikasi": • Identifikasi jaringan komunikasi harus secara nyata dan akurat mencerminkan identitas penyelenggara layanan telekomunikasi. •Tidak boleh mengubah, memalsukan, atau menggunakan secara tidak sah identifikasi jaringan telekomunikasi. •Tidak boleh menggunakan sumber komunikasi publik untuk menerbitkan konten iklan.
Dengan kata lain, mengubah identitas jaringan menjadi teks iklan melanggar regulasi pengelolaan identitas jaringan telekomunikasi, dan termasuk dalam perilaku yang melanggar.
2️⃣ Sudut pandang hukum periklanan
Pasal 10 Undang-Undang Periklanan mengatur bahwa iklan harus memiliki kemampuan untuk dikenali, dan tidak boleh dipublikasikan dalam bentuk berita atau bentuk lain yang menyamar sebagai iklan; sekaligus dilarang untuk mengirimkan informasi iklan ke terminal pengguna tanpa persetujuan mereka. → Menampilkan iklan tanpa persetujuan pengguna dan tidak dapat ditutup, diduga merupakan pengiriman iklan secara paksa, termasuk dalam tindakan iklan ilegal.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Ekonomi sudah seburuk itu, operator yang berbaring menghasilkan uang sebanyak itu?
Apakah ini ilegal?
1️⃣ Sudut pandang pengawasan Kementerian Perindustrian dan Teknologi
Sesuai dengan "Peraturan Telekomunikasi", "Undang-Undang Periklanan" dan "Peraturan Pengelolaan Sumber Daya Kode Jaringan Telekomunikasi":
• Identifikasi jaringan komunikasi harus secara nyata dan akurat mencerminkan identitas penyelenggara layanan telekomunikasi.
•Tidak boleh mengubah, memalsukan, atau menggunakan secara tidak sah identifikasi jaringan telekomunikasi.
•Tidak boleh menggunakan sumber komunikasi publik untuk menerbitkan konten iklan.
Dengan kata lain, mengubah identitas jaringan menjadi teks iklan melanggar regulasi pengelolaan identitas jaringan telekomunikasi, dan termasuk dalam perilaku yang melanggar.
2️⃣ Sudut pandang hukum periklanan
Pasal 10 Undang-Undang Periklanan mengatur bahwa iklan harus memiliki kemampuan untuk dikenali, dan tidak boleh dipublikasikan dalam bentuk berita atau bentuk lain yang menyamar sebagai iklan; sekaligus dilarang untuk mengirimkan informasi iklan ke terminal pengguna tanpa persetujuan mereka.
→ Menampilkan iklan tanpa persetujuan pengguna dan tidak dapat ditutup, diduga merupakan pengiriman iklan secara paksa, termasuk dalam tindakan iklan ilegal.