Pada 24 November, menurut berita resmi, Grayscale Investments (Grayscale) hari ini mengumumkan bahwa Grayscale XRP Spot ETF (kode saham: GXRP) telah mulai diperdagangkan sebagai ETP di Bursa Efek New York Arca. Grayscale menambahkan bahwa GXRP adalah jenis ETF dan tidak terdaftar sesuai dengan Undang-Undang Perusahaan Investasi 1940 (“Undang-Undang 40”), sehingga tidak tunduk pada regulasi dan perlindungan yang sama dengan ETF dan reksa dana yang terdaftar di bawah Undang-Undang 40. Investasi dalam GXRP melibatkan risiko besar, termasuk kemungkinan kehilangan pokok. GXRP memegang XRP, tetapi investasi dalam GXRP bukanlah investasi langsung dalam XRP.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Grayscale XRP Spot ETF GXRP mulai diperdagangkan hari ini
Pada 24 November, menurut berita resmi, Grayscale Investments (Grayscale) hari ini mengumumkan bahwa Grayscale XRP Spot ETF (kode saham: GXRP) telah mulai diperdagangkan sebagai ETP di Bursa Efek New York Arca. Grayscale menambahkan bahwa GXRP adalah jenis ETF dan tidak terdaftar sesuai dengan Undang-Undang Perusahaan Investasi 1940 (“Undang-Undang 40”), sehingga tidak tunduk pada regulasi dan perlindungan yang sama dengan ETF dan reksa dana yang terdaftar di bawah Undang-Undang 40. Investasi dalam GXRP melibatkan risiko besar, termasuk kemungkinan kehilangan pokok. GXRP memegang XRP, tetapi investasi dalam GXRP bukanlah investasi langsung dalam XRP.