Anggota Kongres AS mengajukan kembali versi revisi dari Undang-Undang PARITY Aset Digital, yang bertujuan memperbarui aturan perpajakan aset kripto. Dibandingkan dengan draf bulan Desember 2025, versi baru menghapus ambang bebas pajak sebesar 200 dolar untuk pembayaran stablecoin yang diawasi, dan menetapkan bahwa kecuali basis stablecoin wajib pajak kurang dari 99% dari nilai penebusannya, tidak akan diakui keuntungan atau kerugian apa pun. Selain itu, draf terbaru berencana menerapkan aturan wash sale pada perdagangan aset digital, dan secara tegas membedakan antara “staking pasif” dan aktivitas perdagangan.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan