Menurut CoinPost, pada 15 Mei, Badan Keuangan Jepang mengadakan pertemuan penjelasan pra-pendaftaran secara daring untuk perusahaan dan lembaga terkait mengenai "Perantara Layanan Pembayaran Elektronik dan Aset Kripto", memperkenalkan sistem perantara aset kripto yang baru didirikan berdasarkan revisi Undang-Undang Penyelesaian Dana dan proses pendaftarannya, yang diperkirakan akan mulai berlaku pada awal Juni 2026.


Terutama ditujukan kepada mereka yang menerima penugasan dari bursa aset kripto atau pedagang stablecoin, hanya menyediakan layanan sebagai "perantara" untuk pembelian, penjualan, dan pertukaran aset kripto dan stablecoin.
Selain itu, sistem ini melarang perantara menerima pengelolaan aset pengguna, tetapi persyaratan pengawasan lebih rendah daripada lisensi bursa, atau mendorong partisipasi perusahaan game, e-commerce, dan lainnya dalam layanan aset kripto.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Disematkan