Sam Bankman-Fried, salah satu pendiri FTX, secara resmi telah mengajukan banding terhadap hukuman 25 tahunnya, dengan alasan adanya kesalahan signifikan dalam proses persidangan. Para pengacaranya berargumen bahwa dia telah dipersepsikan sebelum persidangan dimulai, dipengaruhi oleh media, jaksa, dan hakim, yang mengakibatkan persidangan yang tidak adil. Mereka berusaha untuk membatalkan hukuman tersebut atau mendapatkan persidangan baru.