Dua Anggota Kongres Amerika Max Miller dan Steven Horsford telah mengumumkan rancangan undang-undang bipartisan bernama Digital Asset PARITY Act, yang mengusulkan pembebasan pajak keuntungan modal untuk transaksi stablecoin di bawah 200 USD. RUU ini berfokus pada penggunaan aset digital dalam pembayaran sehari-hari, bukan aktivitas spekulatif. Dalam hal ini, insentif hanya berlaku untuk stablecoin pembayaran yang dikelola, terikat dengan USD, yang memiliki harga berfluktuasi dalam rentang 0,99–1,01 USD selama setidaknya 95% dari hari perdagangan dalam 12 bulan sebelumnya dan mematuhi kerangka Undang-Undang GENIUS.
Selain itu, draf tersebut memungkinkan wajib pajak untuk menunda pelaporan pendapatan dari hadiah staking dan penambangan selama maksimal 5 tahun, sebelum dikenakan pajak sebagai pendapatan biasa sesuai dengan harga pasar. RUU ini saat ini masih dalam tahap diskusi dan, jika disetujui, akan berlaku untuk tahun pajak setelah tanggal 31/12/2025.