Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) mengonfirmasi bahwa mereka akan menerapkan regulasi baru tentang modal bank untuk aset kripto, sesuai standar dari Basel Committee, yang akan berlaku efektif mulai 1/1/2026. Regulasi ini dapat berdampak signifikan pada aset digital besar seperti Bitcoin dan Ethereum, serta mempengaruhi aktivitas lembaga keuangan di Hong Kong.
Menurut HKMA, Modul Kebijakan Pengawasan SPM CRP-1 yang diterbitkan pada 27/11/2025 telah menentukan cara mengklasifikasikan aset kripto sesuai standar Basel, sebagai fondasi kerangka hukum yang akan datang. Penguatan pengawasan ini membantu Hong Kong memperkuat perannya sebagai pusat keuangan yang proaktif di bidang kripto, sekaligus dapat menciptakan efek domino, mendorong pusat keuangan lain untuk membangun kerangka regulasi serupa.
Meskipun saat ini belum ada reaksi keras dari pasar maupun pemimpin crypto besar, langkah ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin diakui dalam sistem keuangan tradisional, berkontribusi pada stabilitas psikologis pasar dalam jangka menengah dan panjang.