Turkmenistan melegalkan penambangan dan perdagangan cryptocurrency, tetap melarang penggunaannya sebagai alat pembayaran

Odaily星球日报讯 Presiden Turkmenistan Serdar Berdimuhamedov menandatangani undang-undang yang secara resmi melegalkan penambangan dan perdagangan cryptocurrency. Legislasi ini memasukkan aset virtual ke dalam kategori hukum perdata dan menetapkan sistem perizinan bursa cryptocurrency yang diawasi oleh bank sentral negara tersebut. Meskipun demikian, mata uang digital di negara ini masih tidak dianggap sebagai alat pembayaran, mata uang resmi, atau sekuritas. Saat ini, internet di Turkmenistan masih diawasi secara ketat oleh pemerintah. Sebagai ekonomi yang sangat bergantung pada ekspor gas alam, langkah ini dipandang sebagai perubahan besar dalam kebijakan ekonomi mereka. (Washington Post)

Lihat Asli
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
爱理财的卷心菜投手vip
· 01-01 16:52
Era baru dan era lama pasti akan bertabrakan, ada yang masuk akal dan ada yang tidak masuk akal.
Lihat AsliBalas0