Menurut Bank for International Settlements, pada 29 Juni, BIS mengklasifikasikan stablecoin sebagai lebih mirip dengan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) daripada uang asli dalam Laporan Ekonomi Tahunan 2026-nya. Laporan tersebut mencatat bahwa stablecoin diperdagangkan pada harga yang menyimpang dari nilai patokannya dan memiliki gesekan penebusan yang mirip dengan saham ETF. Pasar stablecoin global mencapai sekitar 320 miliar dolar AS pada akhir Mei 2026, dengan lebih dari 99% dipatok ke dolar AS dan didominasi oleh USDT milik Tether dan USDC milik Circle. Tidak seperti uang asli, transfer stablecoin tidak diselesaikan di neraca bank sentral, sehingga membatasi karakteristik moneternya.
BIS mengidentifikasi risiko signifikan terhadap pasar valuta asing dari meningkatnya aliran mata uang non-dolar ke stablecoin yang dipatok dolar AS, yang dapat melemahkan mata uang domestik dan meningkatkan biaya swap valas. Laporan tersebut juga menyoroti tantangan penegakan struktural: sifat stablecoin yang menyerupai pembawa digital dan dompet tanpa hosting membuat kontrol modal tradisional jauh kurang efektif dibandingkan yang diterapkan pada simpanan bank, sehingga mempersulit pengawasan regulasi lintas batas.