Prancis Melarang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun, Penerapan Dimulai 1 September

Pada 21 Juli, parlemen Prancis mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial. Larangan ini akan diberlakukan dalam dua tahap: mulai 1 September, anak di bawah 15 tahun dilarang mendaftar akun media sosial baru; mulai Januari 2027, akun yang sudah ada milik anak di bawah 15 tahun akan dinonaktifkan atau ditutup.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar