Menurut CoinPost, Dewan Penasihat Jepang (House of Councillors) meloloskan amandemen parsial terhadap Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan Efek pada 15 Juli, dengan mengklasifikasikan ulang aset kripto dari instrumen pembayaran menjadi produk keuangan. Amandemen tersebut menghadirkan beberapa perubahan kunci: bursa aset kripto kini harus terdaftar sebagai pedagang aset kripto; sanksi untuk operasi tanpa lisensi meningkat dari maksimal 3 tahun penjara dan 3 juta yen menjadi maksimal 10 tahun dan 10 juta yen; aturan perdagangan orang dalam untuk kripto diterapkan untuk pertama kalinya; dan penerbit aset kripto tertentu harus mengungkapkan informasi setiap tahun.
Dalam hal perpajakan, amandemen ini beralih dari tarif pajak penghasilan progresif hingga 55% ke tarif pajak terpisah flat 20% dengan pengajuan terpisah, sekaligus mengizinkan kompensasi kerugian yang dibawa ke depan selama 3 tahun. Perubahan pajak ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2028. Selain itu, amandemen tersebut menetapkan kerangka kerja untuk ETF aset kripto, dengan Japan Exchange Group yang diperkirakan akan meluncurkan ETF pertamanya sekitar tahun 2027.