Korea Selatan Pertimbangkan Pajak Capital Gain Setelah Pernyataan Presiden tentang Keadilan Pajak pada April

Menurut Seoul Economic Daily, sektor keuangan Korea Selatan sedang membahas kemungkinan diterapkannya kembali pajak capital gains (금투세) setelah pernyataan Presiden Lee pada April yang menyinggung perlunya pajak atas keuntungan investasi untuk mengatasi sifat pajak yang regresif pada sistem berbasis transaksi saat ini. Perusahaan sekuritas besar, termasuk anggota Financial Investment Association, telah memulai analisis internal mengenai dampak kebijakan terhadap pasar serta kebutuhan infrastruktur.

Investor ritel menyumbang sekitar 47% dari volume perdagangan harian di bursa saham Korea per Juli 2026, jauh lebih tinggi dibanding rata-rata 30% di AS dan Jepang. Pelaku industri menyoroti kekhawatiran bahwa pajak baru dapat meningkatkan volatilitas pasar, terutama mengingat perdagangan program berfrekuensi tinggi yang sudah tinggi oleh investor asing dan institusional. Korea Selatan saat ini menerapkan pajak transaksi 0,2% untuk semua investor, sementara pajak capital gains masih terbatas pada pemegang saham besar yang memiliki lebih dari 5 miliar won per saham.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar