Menurut Yonhap Infomax, regulator keuangan Korea Selatan mengumumkan pada 8 Juli bahwa mereka akan menaikkan koefisien risiko untuk pinjaman hipotek yang dimiliki perusahaan asuransi mulai 30 September. Untuk pinjaman hipotek dengan rasio pinjaman terhadap nilai 60-80%, koefisien akan meningkat dari 3,5% menjadi 4%, sehingga meningkatkan persyaratan modal di bawah kerangka kerja K-ICS (Korean Insurance Capital Standard).
Kebijakan ini bertujuan mengalihkan modal dari properti ke sektor pembiayaan produktif seperti modal ventura dan infrastruktur. Langkah ini diperkirakan akan meningkatkan aset risiko kredit sekitar 78,6 miliar won Korea dan menurunkan rasio K-ICS sebesar 0,1 poin persentase.