Hakim Federal AS Memblokir Perintah Pemungutan Suara Melalui Pos dari Trump pada 25 Juni

Menurut Jin10, Hakim federal AS Indira Talwani memblokir perintah eksekutif Presiden Trump yang membatasi pemungutan suara melalui pos pada 25 Juni, sehingga mencegahnya berlaku sebelum pemilu November yang menentukan kendali Kongres. Hakim tersebut memihak koalisi negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat, yang berargumen bahwa Trump berusaha campur tangan secara ilegal dalam pengelolaan pemilu federal oleh negara bagian. Hakim memutuskan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk mengumpulkan daftar pemilih negara bagian, dan Kantor Pos AS tidak memiliki otorisasi hukum untuk menetapkan peraturan pemungutan suara melalui pos yang mengikat. Berdasarkan Konstitusi AS, tanggung jawab pengelolaan pemilu federal berada di tangan negara bagian.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar