Anggota parlemen AS dari Partai Demokrat mengajukan kembali PARITY Act, merevisi cara perlakuan pajak untuk mata uang kripto

Berita Gate News, pada 14 April, anggota Dewan Perwakilan AS Steven Horsford dan Max Miller kembali mengajukan kembali RUU “Perlindungan Aset Digital, Regulasi, Inovasi, Pajak, dan Imbal Hasil” (PARITY Act), yang bertujuan untuk merevisi cara IRS AS menangani pajak kripto. RUU ini pertama kali diterbitkan pada bulan Desember tahun lalu sebagai pembahasan draf, dan pada 26 Maret tahun ini diterbitkan kembali untuk pertimbangan lebih lanjut. RUU tersebut menghapus ambang batas bebas pajak untuk transaksi bernilai kecil sebelumnya sebesar 200 dolar, serta menetapkan bahwa ketika melakukan transaksi menggunakan stablecoin pembayaran yang teregulasi, keuntungan atau kerugian tidak akan diakui kecuali biaya dasar (cost basis) wajib pajak atas stablecoin tersebut lebih rendah daripada nilai tebusnya sebesar 99%, dan menetapkan cost basis yang diakui sebesar 1 dolar untuk transaksi pertukaran. RUU ini juga menerapkan aturan wash sale pada transaksi aset digital, serta membedakan “staking pasif” dengan aktivitas seperti perdagangan. Saat ini belum jelas bagaimana langkah berikutnya dari RUU tersebut, tetapi para pelaku industri memperkirakan akan ada dorongan kuat untuk memasukkan ketentuan kripto ke dalam rancangan legislasi perpajakan yang berpotensi menjadi undang-undang.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar