Menurut The Block, regulator AS termasuk Office of the Comptroller of the Currency (OCC), Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), National Credit Union Administration (NCUA), Departemen Keuangan, dan Federal Reserve melewatkan batas waktu pembuatan aturan selama setahun yang diamanatkan GENIUS Act hari ini tanpa menerbitkan peraturan stablecoin final.
Per Sabtu, seluruh paket aturan yang mengimplementasikan Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act masih berupa proposal. Beberapa aturan, termasuk yang membahas identifikasi nasabah dan kepatuhan terhadap Bank Secrecy Act, memiliki masa komentar yang berlanjut hingga Agustus, sehingga penyelesaian sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang tidak mungkin dilakukan melalui prosedur notice-and-comment secara normal. Peraturan tersebut akan mengatur persyaratan cadangan, standar permodalan, kustodi, manajemen risiko, serta kewajiban pengungkapan bagi penerbit stablecoin pembayaran.