Mahkamah Agung AS Memutuskan 6-3 Bahwa Presiden Dapat Memberhentikan Pejabat Badan Independen, Membatalkan Preseden 91 Tahun

Menurut CoinDesk, pada 30 Juni, Mahkamah Agung AS memutuskan 6-3 bahwa presiden memiliki wewenang untuk memberhentikan pejabat dari lembaga independen secara sepihak, membatalkan preseden hukum berusia 91 tahun. Keputusan ini diperkirakan akan melemahkan independensi jangka panjang badan pengawas termasuk Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC), berpotensi menggeser keseimbangan kekuasaan antara presiden dan regulator keuangan serta memengaruhi struktur keputusan regulasi di masa depan terkait pasar keuangan dan mata uang kripto.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar