Tahun 2025, cerita tentang pengelolaan crypto di Asia tidak lagi berputar di sekitar komitmen besar, melainkan berfokus pada apa yang telah lama dinantikan pasar: regulasi yang cukup jelas untuk implementasi nyata. Stablecoin dan tokenisasi aset muncul sebagai dua pilar utama, saat otoritas pengatur di kawasan beralih dari diskusi kerangka hukum ke pengembangan aturan spesifik dan pengujian langsung.
Hong Kong memberlakukan undang-undang stablecoin mulai Agustus, menetapkan mekanisme perizinan bagi penerbit stablecoin yang terkait dengan mata uang fiat, sekaligus mendorong tokenisasi melalui proyek percobaan seperti Project Ensemble. Singapura secara resmi mengaktifkan mode perizinan untuk penyedia layanan token digital (DTSP) dan memperluas aplikasi tokenisasi dalam kegiatan perbankan antar bank.
Di Jepang dan Korea Selatan, stablecoin juga menjadi fokus utama. Jepang mendukung program percobaan stablecoin dengan partisipasi dari bank-bank besar, sementara Korea Selatan menyaksikan peluncuran stablecoin yang terikat pada won meskipun kerangka hukum masih dalam proses penyelesaian. Menurut para ahli, langkah-langkah ini sedang membangun fondasi untuk gelombang partisipasi yang lebih besar dari organisasi keuangan pada tahun 2026, dengan stablecoin dan tokenisasi aset nyata menjadi infrastruktur inti.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Asia tahun 2025: Dari perdebatan kebijakan ke implementasi crypto nyata
Tahun 2025, cerita tentang pengelolaan crypto di Asia tidak lagi berputar di sekitar komitmen besar, melainkan berfokus pada apa yang telah lama dinantikan pasar: regulasi yang cukup jelas untuk implementasi nyata. Stablecoin dan tokenisasi aset muncul sebagai dua pilar utama, saat otoritas pengatur di kawasan beralih dari diskusi kerangka hukum ke pengembangan aturan spesifik dan pengujian langsung.
Hong Kong memberlakukan undang-undang stablecoin mulai Agustus, menetapkan mekanisme perizinan bagi penerbit stablecoin yang terkait dengan mata uang fiat, sekaligus mendorong tokenisasi melalui proyek percobaan seperti Project Ensemble. Singapura secara resmi mengaktifkan mode perizinan untuk penyedia layanan token digital (DTSP) dan memperluas aplikasi tokenisasi dalam kegiatan perbankan antar bank.
Di Jepang dan Korea Selatan, stablecoin juga menjadi fokus utama. Jepang mendukung program percobaan stablecoin dengan partisipasi dari bank-bank besar, sementara Korea Selatan menyaksikan peluncuran stablecoin yang terikat pada won meskipun kerangka hukum masih dalam proses penyelesaian. Menurut para ahli, langkah-langkah ini sedang membangun fondasi untuk gelombang partisipasi yang lebih besar dari organisasi keuangan pada tahun 2026, dengan stablecoin dan tokenisasi aset nyata menjadi infrastruktur inti.