PANews 14 Februari—Menurut laporan Reuters, investor dari Missouri, Amerika Serikat, Andrew Barr, mengajukan gugatan class action di Pengadilan Federal Washington, menuduh Presiden Trump yang lama bersekutu, Steve Bannon, Boris Epshteyn, serta perusahaan media di bawah Bannon seperti War Room, Let’s Go Brandon Coin LLC, dan Patriot Pay LLC, melakukan penipuan terhadap ribuan investor melalui penjualan mata uang kripto yang tidak terdaftar.
Tuduhan menyebutkan bahwa Bannon dan Epshteyn menggunakan platform publik dan pengaruh politik mereka untuk mempromosikan token yang awalnya bernama “Let’s Go Brandon Coin” ($FJB), kemudian diubah menjadi “Patriot Pay” ($PPY), dengan tujuan menipu investor agar membeli aset yang tidak terdaftar dan sangat spekulatif. Penggugat menyatakan kerugian pribadi lebih dari 58.000 dolar AS dan menuduh para tergugat menyembunyikan risiko serta fakta pengelolaan token, melanggar hukum sekuritas dan perlindungan konsumen.
Gugatan menyebutkan bahwa tergugat menghentikan seluruh transaksi pada awal 2025, mengumumkan penutupan proyek dan berjanji mendistribusikan sisa dana likuiditas, tetapi distribusi tersebut hingga saat ini belum terlaksana. Penggugat mencari ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh ribuan investor ritel di seluruh negeri.