Korea Selatan Merevisi Undang-Undang Aset Nasional untuk Memasukkan Kripto, Meluncurkan Percontohan Obligasi Tokenisasi pada 2027

Menurut ChainCatcher, Korea Selatan berencana mengubah Undang-Undang Kekayaan Nasional tahun 1950 untuk memasukkan kripto dan kekayaan intelektual sebagai aset nasional. Pemerintah juga akan meluncurkan program percontohan obligasi pemerintah bertoken pada 2027.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar