Korea Selatan Merevisi Undang-Undang Properti Nasional 1950 untuk Mengklasifikasikan Kripto sebagai Aset Nasional pada 2027

VIRTUAL5,89%
Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan berencana merevisi Undang-Undang Kepemilikan Nasional tahun 1950 untuk mengklasifikasikan mata uang virtual dan kekayaan intelektual sebagai aset nasional, dengan perubahan hukum yang berlaku mulai 4 Februari 2027. Langkah ini secara resmi akan mengakui buku besar berbasis blockchain sebagai registri efek di bawah Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Elektronik. Pemerintah juga akan mulai menguji setoran yang ditokenisasi untuk belanja pemerintah pada kuartal keempat tahun ini, menjelang uji coba terencana pada 2027 untuk obligasi pemerintah yang ditokenisasi yang terkait dengan infrastruktur CBDC Bank of Korea.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar