Mahkamah Agung Korea Selatan Menerbitkan Aturan Penegakan Aset Virtual, Berlaku Mulai 1 Oktober

VIRTUAL-3,06%

Menurut Digital Asset, Mahkamah Agung Korea Selatan mengeluarkan rancangan amandemen atas Aturan Eksekusi Sipil pada 2 Juli, yang menetapkan standar untuk eksekusi paksa dan likuidasi aset virtual. Aturan yang direvisi akan berlaku pada 1 Oktober setelah periode komentar publik yang berakhir pada 11 Agustus.

Amandemen tersebut mencakup eksekusi paksa dan konversi baik hak transfer aset digital maupun aset digital itu sendiri. Setelah perintah penyitaan pengadilan berlaku, pihak ketiga dilarang mentransfer aset kepada debitur, dan debitur dibatasi untuk tidak mengalihkan hak terkait. Aset yang disita dapat dilikuidasi melalui perintah transfer, perintah penjualan, atau konversi ke aset digital yang lebih likuid. Pengadilan dapat mewajibkan pihak ketiga debitur untuk mengakui hak transfer dan mengonfirmasi rincian aset.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar