Menurut laporan media setempat, Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand mengajukan pengaduan pidana terhadap bursa kripto Bitkub dan dua mantan direkturnya pada 27 Juli atas dugaan laporan keuangan palsu yang diajukan setelah serangan siber pada Mei 2021. SEC menuduh bahwa laporan harian nilai bersih modal Bitkub dari Mei hingga Oktober 2021 gagal mengungkap pencurian aset digital senilai 1,7 miliar baht (47 juta dolar AS) pada 16 jenis aset, sehingga melanggar Peraturan Bisnis Aset Digital Thailand.
Dua mantan direktur tersebut, Sakolkorn Sakavee dan Thaweesap Rawan, dituduh membuat catatan palsu untuk menutupi kerugian dari regulator. Bitkub menyatakan bahwa dana pelanggan tetap aman dan bahwa para pendirinya membeli aset pengganti pada saat itu, sehingga baik bursa maupun nasabahnya tidak mengalami kerugian. Kasus ini kini diserahkan kepada polisi dan jaksa untuk penyelidikan lebih lanjut.