Otoritas Perbankan Eropa Mengeluarkan Kerangka Sanksi MiCA pada 26 Juni; Denda hingga 12,5% Pendapatan Tahunan

Menurut Cointelegraph, Otoritas Perbankan Eropa (EBA) mengeluarkan kerangka kerja sanksi standar pada 26 Juni untuk penerbit aset kripto yang melanggar peraturan MiCA. Penerbit token besar menghadapi denda hingga 12,5% dari pendapatan tahunan atau dua kali lipat keuntungan dari pelanggaran, sementara penerbit token uang elektronik signifikan menghadapi batas 10% dari pendapatan tahunan. EBA akan menerapkan proses dua langkah untuk menentukan jumlah denda, dengan mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Kerangka kerja ini menandai dimulainya penegakan MiCA yang substantif di Uni Eropa. Perusahaan kripto harus memperoleh lisensi resmi dari regulator nasional paling lambat 1 Juli untuk beroperasi secara legal di 27 negara anggota UE; perusahaan yang tidak patuh berisiko ditangguhkan operasinya.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar