Komite Keuangan dan Perencanaan Ekonomi Majelis Nasional South Korea menyatakan pada tanggal 29 bahwa penghapusan pajak aset digital memerlukan peninjauan yang cermat. Pakar Senior Choi Byung-kwon membuat pernyataan tersebut dalam laporan tinjauan atas amandemen UU Pajak Penghasilan, dengan mengutip kekhawatiran bahwa pembalikan kebijakan perpajakan yang sudah diputuskan dapat menggerus kredibilitas administrasi pajak dan memicu ketidakstabilan pasar. Pernyataan itu menanggapi usulan legislasi yang diajukan pada Maret oleh Anggota DPR Song Eon-seok dari Partai People Power untuk menghapus pajak penghasilan aset digital, yang sudah ditunda tiga kali.
Pejabat Komite Menyinggung Kredibilitas Kebijakan Pajak dan Kekhawatiran Stabilitas Pasar
Choi Byung-kwon menyatakan dalam laporan tinjauan bahwa "dengan mempertimbangkan peningkatan kredibilitas administrasi pajak dan dampak terhadap pasar, peninjauan yang cermat diperlukan terkait penghapusan (pajak aset digital)." Ia menjelaskan bahwa amandemen tersebut bertujuan untuk menghapus pajak atas penghasilan aset digital yang tanggal penerapannya sudah ditunda tiga kali, dan mencatat bahwa "membalik pajak penghasilan aset digital yang sudah diputuskan melalui pembahasan di subkomite pajak dapat menurunkan kredibilitas dalam kebijakan pajak dan berpotensi menyebabkan ketidakstabilan pasar."
Tujuh Negara Sudah Memajaki Penghasilan Aset Digital
Pejabat komite itu menyinggung praktik internasional, dengan menyatakan "perlu dicatat bahwa negara lain seperti Amerika Serikat dan Jepang sudah memajaki penghasilan aset digital." Menurut laporan tinjauan, "kondisi terkini perpajakan penghasilan aset digital di negara-negara besar luar negeri menunjukkan bahwa Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Prancis, Jerman, Kanada, dan Australia sudah menerapkan pajak atas penghasilan aset digital."
Kecukupan Infrastruktur yang Kurang dan Argumen Keadilan Diakui
Choi Byung-kwon mengidentifikasi dua argumen utama yang mendukung penghapusan: kekhawatiran keadilan terkait penghapusan pajak pendapatan investasi keuangan dan infrastruktur perpajakan yang belum memadai. Terkait isu keadilan, ia mencatat bahwa "pendapat yang menentang dapat diajukan bahwa aset digital tidak termasuk investasi keuangan, sehingga penautan dengan pajak pendapatan investasi keuangan tidak tepat, dan berbeda dengan pasar saham, tidak ada kebutuhan kebijakan untuk mendukung pasar aset digital." Mengenai infrastruktur, ia menyatakan "ada masalah persiapan pemerintah yang tidak memadai untuk perpajakan, karena tidak ada infrastruktur tambahan terkait perpajakan aset digital yang dibangun dan diterapkan, serta implementasi infrastruktur untuk penyelesaian belum tercapai." Ia menambahkan "perlu dipertimbangkan bahwa sulit untuk menentukan apakah infrastruktur untuk implementasi tanpa gangguan pada tahun 2027 telah dibangun dan ditetapkan."
Rencana Pemerintah Implementasi 1 Januari 2027 di Tengah Perpecahan Partai
Pemerintah berencana menerapkan pajak penghasilan aset digital mulai 1 Januari 2027. Partai Demokrat yang berkuasa tidak menunjukkan oposisi yang jelas di internal. Partai People Power mengadvokasi penghapusan atau penundaan perpajakan.
FAQ
Apa yang disampaikan Komite Keuangan Korea Selatan tentang penghapusan pajak aset digital pada tanggal 29?
Pakar Senior Choi Byung-kwon menyatakan dalam laporan tinjauan bahwa penghapusan pajak aset digital memerlukan peninjauan yang cermat, dengan mengutip kekhawatiran bahwa pembalikan kebijakan yang sudah diputuskan dapat menggerus kredibilitas administrasi pajak dan memicu ketidakstabilan pasar.
Negara mana saja yang sudah memajaki penghasilan aset digital menurut laporan komite?
Laporan tinjauan mengidentifikasi tujuh negara yang sudah menerapkan pajak atas penghasilan aset digital: Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Prancis, Jerman, Kanada, dan Australia.
Kapan pemerintah Korea Selatan berencana menerapkan pajak penghasilan aset digital?
Pemerintah berencana menerapkan pajak penghasilan aset digital mulai 1 Januari 2027, meski Partai People Power mengadvokasi penghapusan atau penundaan, sementara Partai Demokrat yang berkuasa tidak menunjukkan oposisi yang jelas.